Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dicurigai Perutnya Membesar, Siswi 6 SD di Bengkulu Diperkosa ...

Dicurigai Perutnya Membesar, Siswi 6 SD di Bengkulu Diperkosa ... Terkini Daerah Dicurigai Perutnya Membesar, Siswi 6 SD di Bengkulu Diper...

Dicurigai Perutnya Membesar, Siswi 6 SD di Bengkulu Diperkosa ...

Terkini Daerah

Dicurigai Perutnya Membesar, Siswi 6 SD di Bengkulu Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan Minggu, 4 November 2018 13:24 WIB Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Siswi SD kelas VI di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu hamil akibat tindakan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial IW (28).

Terungkapnya kehamilan siswi SD ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga akan perut sang siswi yang kian membesar.

Pihak keluarga pun melakukan pengecekan medis.

Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.

Awalnya, korban enggan menyebutkan siapa yang menghamilinya. Namun, akhirnya korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho menyebutk an, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, Sabtu (3/11/2018).

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.

Baca: Polwan 23 Tahun Diperkosa 3 Seniornya, Sempat Dicekoki Miras hingga Pingsan

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018. Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018. Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00-24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.

IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban sehingga mengakibatkan an aknya hamil lima bulan.

"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.

(Kompas.com/Kontributor Bengkulu, Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Dihamili Ayah Kandungnya"

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com
&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspSumber: Berita Bengkulu

Reponsive Ads